KEPUTUSAN KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 15/I/HK/2026

TENTANG STANDAR SASARAN KINERJA PEGAWAI BAGI SUMBER DAYA MANUSIA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL


Definisi Komponen Hasil Kerja

Peran Strategis

Rencana hasil kerja yang berkaitan dengan peran atas kontribusi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung sasaran strategis organisasi.

Outcome

Rencana hasil kerja yang berkaitan dengan pemanfaatan output (hasil riset dan inovasi yang digunakan oleh industri, K/L, Pemda, dsb).

Output

Rencana hasil kerja yang berkaitan dengan keluaran Riset (seperti publikasi jurnal, buku, paten, dan kekayaan intelektual lainnya).

Peningkatan Kompetensi & Penghargaan

Rencana hasil kerja yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi bagi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi maupun pihak lain, serta pengakuan dari pihak lain atas kompetensi yang dimiliki.

Rumus Perhitungan Nilai Hasil Kerja

Sesuai Bab III Huruf C angka 5 dan 6 (Halaman 16), perhitungan nilai menggunakan metode normalisasi tahunan:

A. Rumus Nilai Koreksi (nk)
nk = ((nc / nd) - 1) x fk x nd
  • nc (Nilai Capaian): Total poin yang dikumpulkan (dibatasi Nilai Maksimal).
  • nd (Nilai Dasar Aktif): Target proporsional sesuai jumlah bulan evaluasi.
  • fk (Faktor Koreksi): 0,4 (jika nc ≥ nd) atau 0,5 (jika nc < nd).
B. Rumus Nilai Akhir Hasil Kerja
Nilai Akhir = Σ (ndt + nk)
  • ndt (Nilai Dasar Tahunan): Target dasar 12 bulan sesuai jenjang (statis).
  • nk (Nilai Koreksi): Hasil dari perhitungan Rumus A di atas.

Aturan Penting Perhitungan & Evaluasi

  • Syarat Mutlak "Di Atas Ekspektasi" (Hasil Kerja): Rating Hasil Kerja hanya bisa mencapai "Di atas Ekspektasi" (skor akhir 110-120) jika tidak ada satupun komponen hasil kerja yang bernilai 0.
  • Syarat Mutlak "Di Atas Ekspektasi" (Perilaku Kerja): Rating Perilaku Kerja hanya bisa mencapai "Di atas Ekspektasi" (skor 110-120) asalkan SDM Iptek dipastikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada tahun berjalan.
  • Batas Maksimal Nilai Komponen: Nilai akhir dari setiap komponen dibatasi oleh "Nilai Maksimal". Kelebihan pencapaian target di satu komponen tidak akan dihitung melebihi batas cap maksimal komponen tersebut.
  • Evaluasi Periodik (Proporsi Bulan): Jika evaluasi dilakukan kurang dari 12 bulan (karena mutasi, pengangkatan baru, dsb.), maka Nilai Dasar dan Nilai Maksimal dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan evaluasi berjalan.
  • Kenaikan Jabatan Tengah Tahun: SDM Iptek yang mengalami kenaikan jenjang jabatan pada tahun berjalan tetap menggunakan nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatan lama (sebelum naik) untuk evaluasi tahun tersebut.

Aturan Khusus (Tugas Belajar, Pelatihan & Manajerial)

Tugas Belajar Aktif

Bagi pegawai tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya (seperti By Research/Mandiri), evaluasi kinerja tetap wajib memenuhi ke-4 komponen hasil kerja sesuai jenjang jabatannya beserta penyampaian 2 kali laporan tugas belajar.

Penugasan Pelatihan/Pascadoktoral
  • > 6 Bulan: Target 4 komponen mengikuti jenjang jabatan sebelum diberhentikan.
  • ≤ 6 Bulan: Target 4 komponen mengikuti jenjang jabatan yang sedang diduduki.
Kepala OR / Kepala PR

Selain target 4 komponen personal, hasil kerja wajib memuat Perjanjian Kinerja (PK), Ekspektasi Pimpinan (Direktif), dan Rencana Aksi/Inisiatif Strategis.

Matriks Predikat Kinerja Pegawai

Predikat kinerja akhir ditentukan dari kombinasi (Kuadran) antara Rating Hasil Kerja dan Rating Perilaku Kerja:

Rating Hasil Kerja Rating Perilaku Kerja
Di Bawah Ekspektasi Sesuai Ekspektasi Di Atas Ekspektasi
Di Atas Ekspektasi Kurang / Misconduct Baik Sangat Baik
Sesuai Ekspektasi Kurang / Misconduct Baik Baik
Di Bawah Ekspektasi Sangat Kurang Butuh Perbaikan Butuh Perbaikan